Berkas Kasus Ahmad Dhani Dinyatakan Lengkap

Photo Author
- Jumat, 4 Januari 2019 | 20:17 WIB

SURABAYA, KRJOGJA.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Ahmad Dhani Prasetyo melalui ujaran 'idiot' telah lengkap atau P21. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati) Sunarta mengatakan, kelengkapan itu telah dinyatakan pihaknya berdasarkan hasil kajian berkas.

"Status P21 sudah kami tetapkan kemarin, Kamis. Tinggal kami menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka," kata Sunarta.

Dalam berkas itu, terdapat keterangan saksi meringankan dari pihak Dhani. Dengan begitu, Kejati kini hanya tinggal menunggu penyerahan barang bukti dan tersangka dari Polda Jatim.

Kata Sunarta, sebelumnya berkas kasus Musikus Dewa 19 itu juga sempat dinyatakan tak lengkap oleh pihaknya. Berkas tersebut pun terpaksa harus dikembalikan ke penyidik kepolisian.

Kejati menulis ada sejumlah poin catatan yang harus dilengkapi. Pertama, melengkapi keterangan saksi polisi yang berada di lokasi kejadian pembuatan vlog yakni di Hotel Majapahit Surabaya, pada Minggu (26/12/2018). "Kedua, kata Sunarta, surat kuasa dari pelapor dan ketiga terkait pemeriksaan saksi meringankan dari pihak Dhani," ujar Sunarta.

Kendati demikian, Dhani belum dikenakan penahanan, lantaran Sunarta mengatakan pihaknya masih butuh waktu untuk memeriksa pasal yang disangkakan. "Untuk penahanan, kami pelajari dulu pasal yang disangkakan. Kami juga akan kaji dulu syarat objektif dan juga syarat subjektif," kata Sunarta. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X