Menkumham Ogah Komentari Pemborgolan Tahanan KPK

Photo Author
- Jumat, 4 Januari 2019 | 11:51 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly enggan memberikan komentar terkait pemborgolan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka Eni Saragih dan Taufik Kurniawan termasuk pesakitan yang merasakan dampak dari kebijakan baru lembaga antirasuah yang berlaku semenjak awal tahun ini.

“Soal borgol itu urusan KPK. Saya tak mau campuri dapur orang,” ujarnya pada awak media, Kamis (3/1/2019) malam.

Sementara, KPK secara resmi sudah menerapkan penggunaan borgol bagi tahanan dalam proses pemindahan dari rutan untuk keperluan pemeriksaan maupun proses persidangan.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyebut penerapan borgol sesuai peraturan KPK 1/2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK. Dalam aturan tersebut tertulis dalam Pasal 12 ayat (2) yang mengatur bahwa dalam hal tahanan dibawa ke luar Rutan, dilakukan pemborgolan.

“Itu peraturan lama yang belum dijalankan. Pasal tersebut menjelaskan tahanan harus diborgol, selain itu standard pengawalan tahanan mengacu kepada Keputusan Kabarhakam Polri, tahanan harus diborgol,” tegasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X