JAKARTA, KRJOGJA.com – Ketua Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Asep Edwin menuturkan bahwa tidak ada yang salah dengan campur tangan polisi dalam menangani kasus pengaturan skor. Menurut Asep, keterlibatan polisi tidak bertentangan dengan statuta FIFA.
Sebaliknya, kata Asep, adanya bantuan dari pihak luar membuat pekerjaan Komdis PSSI lebih mudah dalam memberantas kasus-kasus pengaturan skor yang kerap terjadi. Campur tangan polisi diyakini bisa memberikan efek jera.
“Hukum negara kita mengacu pada UU pasal 11 tahun 1980 tentang penipuan dan penggelapan. Sayangnya, hukuman cuma tiga hingga lima tahun. Kalau hukum dari sepak bola (Komdis PSSI, Red) tidak ikut bergerak, maka selepas itu para pelaku masih bisa jadi pengurus atau bisa berhubungan lagi dengan sepak bola. Makanya, hukum negara dan hukum sepak bola harus berjalan beriringan dalam kasus ini,†ucap Asep dalam keterangannya kepada media, Senin (31/12/2018) malam.
Terkait kasus pengaturan skor ini, Asep menilai langkah yang dilakukan pihak kepolisian sudah tepat. Pasalnya, jika tidak ditindaklanjuti maka pengaturan skor akan terus menjadi tradisi. “Uang yang beredar dalam judi sepak bola itu satu tahun mencapai 100 triliun USD,†jelasnya.
Dengan jumlah uang sebanyak itu, Asep mengatakan bahwa wajar kiranya kepolisian untuk turut mengawasi sepak bola Indonesia. Sebab di beberapa negara, pihak federasi sepak bola telah lama menjalin kerjasama dengan kepolisian.
“Seperti di Inggris, penjudi dan bandar judi match fixing ditangkap oleh polisi. Kemudian di negara Eropa lainnya, polisi juga yang menindak kasus match fixing. Mereka bahkan bekerja sama dengan interpol atau penegak hukum lainnya,†tuturnya.(*)