Eddy Sindoro Segera Jalani Persidangan

Photo Author
- Sabtu, 22 Desember 2018 | 17:42 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang perdana Chairman PT Paramount Enterprise Internasional, Eddy Sindoro, pekan depan. Eddy sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka suap pengajuan peninjauan kembali (PK) yang menyeret nama Sekretaris Mahkamah Agung, Suhadi.

"Sidang dimulai tanggal 27 Desember 2018," ujar Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Diah Siti Basariah.

Sementara susunan majelis hakimnya diketuai oleh Hariono dengan empat hakim anggota yakni Hastopo, Rosmina, Sigit Herman, dan Titi Sansiwi.

Diketahui, berkas perkara Eddy telah dilimpahkan sejak 10 Desember oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Eddy diduga ikut memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution terkait pengajuan PK tersebut. KPK juga menduga mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi turut terlibat dalam kasus dugaan suap ini. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X