JAKARTA, KRJOGJA.com - Presiden Joko Widodo mengumumkan pelunasan divestasi PT Freeport kepada PT Indonesia Asahan Aluminium/Inalum (Persero) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (21/12). Kepemilikan mayoritas itu akan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Disampaikan bahwa saham PT Freeport sudah 51,2 persen beralih ke PT Inalum dan sudah lunas dibayar. Hari ini juga merupakan momen yang bersejarah setelah PT Freeport beroperasi di Indonesia sejak 1973," kata Presiden.
Kepala Negara mengatakan, dengan implementasi tersebut maka jumlah pendapatan dari pajak dan royalti akan lebih baik. "Terakhir juga tadi saya dapatkan laporan untuk hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan, yang berkaitan dengan smelter semuanya juga telah terselesaikan dan sudah disepakati, artinya semuanya sudah komplet dan tinggal bekerja saja," ujar Presiden.
Pemerintah Daerah di Papua, tambah Kepala Negara, juga mendapatkan 10 persen dari saham yang ada. Presiden telah menerima sejumlah menteri dan pejabat terkait divestasi PT Freeport, antara lain Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong, Direktur Utama PT Inalum (Persero) Budi Gunadi Sadikin, dan Pejabat Eksekutif Tertinggi PT Freeport McMoRan Richard Adkerson.
Saham PTFI yang dimiliki PT Inalum meningkat dari 9,36 persen menjadi 51,23 persen. Holding Industri Pertambangan PT Inalum (Persero), Freeport McMoRan Inc (FCX) dan Rio Tinto, telah resmi terjadi pengalihan saham mayoritas (divestasi) PT Freeport Indonesia (PTFI) kepada Inalum sehingga kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).Â
Resminya pengalihan saham tersebut ditandai proses pembayaran dan terbitnya IUPK sebagai pengganti Kontrak Karya (KK) PTFI yang telah berjalan sejak 1967 dan diperbarui di 1991 dengan masa berlaku hingga 2021.Â
Dengan terbitnya IUPK ini, maka PTFI akan mendapatkan kepastian hukum dan berusaha dengan mengantongi perpanjangan masa operasi 2 X 10 tahun hingga 2041, serta mendapatkan jaminan fiskal dan regulasi. PTFI juga akan membangun pabrik peleburan (smelter) dalam jangka waktu lima tahun.Â
Terkait pengalihan saham, Inalum telah membayar 3,85 miliar dolar AS kepada Freeport McMoRan Inc (FCX) dan Rio Tinto, untuk membeli sebagian saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PTFI, sehingga kepemilikan Inalum meningkat dari 9,36 persen menjadi 51,23 persen.Â