Tak Semua Plastik Kena Cukai, Apa Saja?

Photo Author
- Selasa, 18 Desember 2018 | 20:33 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Pemerintah akan mengenakan tarif cukai untuk plastik untuk mengendalikan peredaran plastik yang semakin besar di Indonesia. Namun demikian, pengenaan cukai ini tidak akan diberlakukan kepada semua jenis plastik, tetapi hanya jenis plastik tertentu saja.

"Tidak semua yang memenuhi kriteria barang kena cukai dikenai cukai. Tidak semua jenis plastik itu dikenai. Karenanya harus jelas jenisnya apa (yang dikenakan cukai plastik)," ujar Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Haryanto, Selasa (18/12/2018).

Ada empat syarat suatu barang bisa dikenai pungutan cukai. Pertama, konsumsi dari barang yang perlu dikendalikan. Kedua, peredarannya perlu diawasi. Ketiga, menyebabkan eksternalitas negatif masyarakat dan lingkungan. Keempat, pengenaan pungutan untuk menjamin aspek keadilan dan keseimbangan.

"Mekanisme pemungutan cukai itu ada yang dipungut, ada yang tidak dipungut, dan ada yang dibebaskan. Seperti plastik untuk mie instan itu tidak mungkin kita kenakan (cukai) lalu diganti daun. Kopi yang kemasan juga begitu, enggak mungkin diganti daun," ujar dia.

Nirwala menambahkan, pengenaan cukai kantong plastik bukan semata-mata untuk meningkatkan penerimaan negara. Hal ini pun akan diatur dalam peraturan mengenai cukai kantong plastik sesuai Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut. 

"Tidak semata-mata untuk mencari keuangan negara, prinsipnya bukan itu. Meskipun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2018 pendapatan cukai kantong plastik ditargetkan Rp 500 miliar, tahun depan juga sama (pencapatan cukai kantong plastik) Rp 500 miliar," ujar dia.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X