Cukai Rokok Dipastikan Tak Naik Tahun Depan

Photo Author
- Senin, 17 Desember 2018 | 11:15 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dipastikan tak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2019 mendatang. Kebijakan ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156 Tahun 2018 yang diterbitkan 12 Desember kemarin, sebagai pengganti ketentuan sebelumnya yakni PMK Nomor 146 Tahun 2017.

Melalui beleid itu, Sri Mulyani mengatakan tarif cukai hasil tembakau tahun ini akan dilanjutkan pada tahun depan. Menurut peraturan sebelumnya, pengenaan cukai terendah diterapkan pada produk tembakau iris dengan besaran cukai sebesar Rp10 per batang untuk harga jual per eceran Rp55 per batang.

Sementara itu, cukai tertinggi dikenakan pada produk cerutu dengan besaran Rp110 ribu untuk harga jual minimal Rp198 ribu per batang.

Hanya saja, pemerintah menambah ketentuan batasan harga jual eceran minimum untuk hasil pengolahan tembakau lainnya, sehingga Kemenkeu perlu mengubah Bab I Ketentuan Umum dan Lampiran II PMK 146/2017. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X