Bawaslu Terima Ratusan Laporan Kampanye

Photo Author
- Sabtu, 15 Desember 2018 | 17:31 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan telah menerima laporan pelaksanaan kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2019 yang disinyalir melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebut sedikitnya ada 49 laporan kampanye di tempat ibadah, 33 laporan kampanye di tempat pendidikan, dan 126 laporan kampanye di fasilitas pemerintah. "Kira-kira sudah terjadi di berbagai tempat dan daerah dalam proses kampanye ini," kata Fritz.

Fritz mengaku pihaknya saat ini tengah mengkaji laporan dugaan pelanggaran kampanye yang muncul selama Pemilu 2019. Namun, kata Fritz dugaan pelanggaran ini bukan menjurus pada pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu. "Kami tidak ke situ (calon presiden dan wakil presiden). Judulnya peserta pemilu lah," ujarnya.

Fritz menyatakan pihaknya juga telah menerima laporan dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye yang mencapai 192.129 laporan dan temuan.

Laporan dan temuan itu, kata Fritz terdiri dari 176.493 pemasangan alat peraga di tempat yang dilarang, 14.255 alat peraga kampanye yang mengandung materi dilarang, hingga 1381 pemasangan alat peraga kampanye di kendaran umum.

"Itu kira-kira banyaknya pelaporan. Kalau kita lihat kampanye, ada kegiatan kampanye yang bisa dilaksanakan," kata dia. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X