Penjualan Blangko E-KTP Online dalam Penanganan Polisi

Photo Author
- Sabtu, 8 Desember 2018 | 07:10 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Pihak kepolisian telah menerima informasi terkait penjualan blangko e-KTP di situs jual beli online. Meski belum menerima laporan resmi, polisi tengah menyelidiki dugaan pidana pada kasus penjualan dokumen negara tersebut.

"Sampai hari ini belum ada laporan polisi. Namun demikian, Polda Metro sudah penyelidikan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono, Jumat (7/12/2018) malam.

Syahar menuturkan, tim penyelidik dari Polda Metro Jaya telah dibentuk untuk mengusut pelanggaran tersebut. Saat ini pihaknya tengah mengumpulkan informasi dari berbagai sumber.

"Tim sudah dibentuk. Sudah turun ke lapangan, mapping, dan berkoordinasi dengan Kemendagri," tuturnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, penjualan blanko e-KTP di situs jual beli online diduga bisa dijerat UU tentang Administrasi Kependudukan dan juga pidana umum.

"Di UU Administrasi Kependudukan ini dugaan indikasi pidana terkait kebocoran administrasi negara. Di situ juga ada dugaan tindak pidana umum. Kita lihat hasil penyelidikan nanti," kata Syahar.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X