JAKARTA, KRJOGJA.com – Polisi memanggil akademisi Rocky Gerung dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Nanik S Deyang, untuk diperiksa sebagai saksi kasus hoaks Ratna Sarumpaet.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, keduanya akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara kasus Ratna Sarumpaet yang dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pemeriksaan akan dilakukan pada hari ini sekira pukul 14.00 WIB. Pasalnya, beberapa hari sebelum kasus tersebut mencuat, mereka mendapat kiriman foto wajah lebam dari Ratna Sarumpaet yang disebut-sebut dikeroyok orang tidak dikenal.
"Penyidik akan mendalami alur dari pengiriman foto, jadi kayak gimana alur pengiriman foto itu bisa kita dapatkan," imbuh Argo.
Sebagaimana diketahui, Ratna Sarumpaet resmi ditahan polisi setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus hoaks pada Jumat 5 Oktober 2018. Perempuan aktivis itu sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.
Cerita bohong tersebut tidak lama dibongkar polisi. Ternyata lebam di wajah Ratna bukan karena dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.
Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, ia terancam hukuman pidana 10 tahun penjara. (*)