SURABAYA, KRJOGJA.com - Terdakwa ujaran kebencian Ahmad Dhani mengajukan pembelaan atau pleidoi pasca-tuntutan dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum terkait kasus ujaran kebencian.
Ketua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ratmoho mempertanyakan kepada Dhani serta tim kuasa hukumnya Hendarsam dan Ali Lubis kapan mereka siap membacakan pleidoi.
"Kita sudah sama-sama mendengar (tuntutan) untuk itu sepertinya saya tidak usah tanya apakah mau mengajukan pleidoi atau tidak, sekarang pleidoi tinggal waktunya saja mau seminggu atau dua minggu," ujar Ratmoho.
Tanpa berpikir atau berdiskusi dengan Dhani, Hendarsam pun mengajukan pembacaan pleidoi pada dua minggu pasca-tuntutan tersebut. Ratmoho memutuskan sidang pleidoi akan diadakan pada 10 Desember mendatang.
"Tanggal 10 Desember memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan pleidoi," ucapnya.
Dalam sidang tuntutan tersebut, jaksa menyebut Dhani telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). (*)