SURABAYA, KRJOGJA.com - Proses penyelidikan terhadap tersangka pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' Ahmad Dhani Prasetyo terus berlanjut. Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim juga telah memeriksa dua saksi ahli yang diajukan pihak Dhani.
Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan dua saksi ahli tersebut adalah ahli Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), dan ahli pidana asal Universitas Trisakti Jakarta.
Keduanya kata Yusep sudah menjalani pemeriksaan sejak pekan lalu. Namun, dari tiga saksi yang diajukan Dhani, masih ada satu yang belum memenuhi pemeriksaan.
"Untuk beberapa saksi ahli sudah kita lakukan pemeriksaan terkait hal tersebut, dan saksi yang meringankan oleh pihak Ahmad Dhani pun sudah kami akomodir, tapi yang bersangkutan tidak dapat hadir," kata Yusep.
Yusep mengatakan, pihaknya sudah memberikan batas waktu selama dua minggu kepada Ahmad Dhani untuk menghadirkan saksi.
Batas waktu pemeriksaan saksi ahli itu pun kata dia juga sudah sesuai ketentuan. Sehingga, menurut Yusep pihaknya bisa memberi waktu lebih lama lagi terkait saksi ahli yang hingga saat ini belum bisa memberikan keterangan.
Selanjutnya, untuk pelimpahan berkas ke kejaksaan, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim kata Yusep hanya tinggal menunggu hasil laboraturium forensik terhadap barang bukti kasus Dhani. (*)