JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menetapkan mekanisme agar penggunaan dana kelurahan fokus terhadap pembangunan infrastruktur, sama seperti dana desa.
Namun, pengelolaannya tetap diperuntukkan di tingkat kelurahan. "Kami bersama Menteri Dalam Negeri akan menetapkan bagaimana mekanisme agar dana tersebut tetap berfokus kepada sama yang di lakukan pada dana desa, adalah untuk infrastruktur umum, pelayanan umum yang bapak Presiden mengharapkan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangannya, Minggu (18/11/2018) malam.
"Supaya betul-betul fokus untuk memperbaiki dari sisi berbagai macam investasi-investasi pembangunan di kelurahan, termasuk fasilitas umum yang mungkin masih tertinggal," ujar dia.
Sri Mulyani menambahkan, dana kelurahan yang akan cair pada 2019, juga bisa digunakan untuk peningkatan pembangunan kapasitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Termasuk untuk meningkatkan pembangunan kapasitas ekonominya ataupun kesejahteraan masyarakat.
Menurut Sri Mulyani, dana Desa dan kelurahan adalah hal berbeda, melihat pengelola keuangannya dilakukan oleh Non-PNS untuk dana desa.
"Kalau dari landasan hukumnya berbeda, karena dana kelurahan itu adalah merupakan Lurah adalah aparat dari pemerintah Daerah di kabupaten atau Kota, oleh karena itu mekanismenya melalui apa yang disebut APBD-nya," tutur dia.(*)