Polisi Sita Akun Instagram Ahmad Dhani

Photo Author
- Jumat, 16 November 2018 | 15:34 WIB

SURABAYA, KRJOGJA.com - Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menyita akun Instagram @ahmaddhaniprast milik politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo. Akun isntagram itu disita sebagai barang bukti kasus ujaran 'idiot'.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan penyitaan tersebut dilakukan di rumah Ahmad Dhani di Jakarta pada Kamis (15/11/2018) kemarin. "Kami menemui adminnya sekaligus menunjukkan surat perintah penyitaan. Kami bawa atas persetujuan pengadilan," kata Barung.

Akun IG tersebut disita sebagai bukti penyidik dalam rangka koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan. "Dengan demikian kelanjutan kasus ini akan tetap maju, walaupun memang nanti ada perkembangan dari kasus ini menyangkut dari saksi ahli yang datang dari Jakarta," ujar Barung.

Saat ini, kata Barung, pihaknya telah menyita sejumlah alat bukti seperti ponsel, akun, maupun jejak digital. Dengan demikian alat bukti yang dibutuhkan penyidik telah lengkap. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X