Kemenhub Audit Lion Air, Apa yang Dilakukan?

Photo Author
- Selasa, 30 Oktober 2018 | 10:59 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Perhubungan mengeluarkan perintah audit terhadap PT Lion Mentari Airlines pasca insiden jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Cengkareng-Pangkal Pinang yang jatuh di Perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat pada Senin, 29 Oktober 2018.

Perintah audit itu tertuang dalam surat penugasan kepada Inspektur Special Audit yang tertanggal 29 Oktober 2018. Surat ini ditandatangani oleh Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Capt Avirianto.

"Berdasarkan kejadian kecelakaan pesawat B 737- 8 Max registrasi PK - LQP yang dioperasikan oleh PT Lion Mentari Airlines tanggal 29 Oktober 2018, bersama ini disampaikan bahwa Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara akan melaksanakan special audit terhadap AOC 121 - 010 milik PT Lion Mentari Airlines dan AMO 145D-914 milik PT Batam Aero Technic," tulis surat tersebut.

AOC (Air Operator Certificate) 121 adalah sertifikat izin terbang yang diberikan kepada maskapai maskapai yang mengoperasikan pesawat berkapasitas di atas 30 tempat duduk.

Sedangkan Approval Maintenance Organization (AMO) 145 adalah sertifikat persetujuan pengoperasian perusahaan maintenance pesawat.

Dalam surat perintah audit tersebut, Kemenhub setidaknya akan mengirimkan lima orang auditornya untuk melaksanakan tugas tersebut.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X