Debat Capres di Kampus Dinilai Langgar UU

Photo Author
- Sabtu, 27 Oktober 2018 | 13:18 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menegaskan debat calon presiden dan wakil presiden di area kampus merupakan pelanggaran undang-undang. Nasir mengatakan hal ini harus dikomunikasikan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Silakan itu nanti KPU harus ngomong ke saya karena itu melanggar undang-undang, kan," kata Nasir.

Debat kampus diwacanakan oleh koordinator juru bicara (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar simanjuntak. Dia beralasan debat pilpres di kampus lebih efisien dibanding di hotel.

Pelaksanaan debat di kampus, menurut Dahnil, teknisnya berbeda dengan debat yang menggunakan sistem panelis dan mengundang pendukung masing-masing calon. Menanggapi hal itu, Nasir mengatakan debat di kampus dimungkinkan selama mendapat persetujuan KPU. Namun, kegiatan kampanye secara individu bertentangan dengan undang-undang.

"Tapi yang kami tidak boleh adalah sesuai dengan UU, kampus tidak boleh digunakan sebagai tempat kampanye secara individu," ujarnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X