Mendagri Tunjuk Wabup Jadi Plt Bupati Bekasi

Photo Author
- Selasa, 16 Oktober 2018 | 21:45 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi perizinan pembangunan proyek Meikarta. Neneng bersama delapan tersangka lainnya juga sudah ditahan untuk 20 hari pertama.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo merespons kasus pidana yang menjerat Neneng dengan segera menunjuk Wakil Bupati Eka Supria Atmaja sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi. “Besok sore atau besok pagi sudah kita siapkan surat penugasan kepada Gubernur Jabar untuk melantik wakilnya sebagai Plt," kata Tjahjo.

Neneng menjadi satu dari delapan orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi perizinan proyek Meikarta. Neneng selaku orang nomor satu di Kabupaten Bekasi itu dijanjikan Rp13 miliar untuk pemulusan izin tersebut. Namun baru Rp7 miliar yang sudah diberikan.

Selain Neneng, Tjahjo juga menunjuk Wakil Bupati Malang, Sanusi menjadi Plt. Hal ini juga tak lepas dari status Bupati Rendra Kresna yang jadi tersangka dugaan suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Tahun 2011 dan gratifikasi dari pihak swasta terkait dengan proyek-proyek di sejumlah dinas di Kabupaten Malang.

Tjahjo mengatakan penunjukkan Plt oleh gubernur ini perlu dilakukan segera agar tidak terjadi kekosongan jabatan. Ini penting karena setiap kepala daerah harus bertanggung jawab atas daerah yang dipimpinnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X