Pengacara Jamin Ratna Sarumpaet Tak Melarikan Diri

Photo Author
- Senin, 8 Oktober 2018 | 18:30 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Naszrudin secara resmi mengajukan surat permohonan pengajuan tahanan kota untuk kliennya. Dalam surat itu, dia menjamin jika kliennya tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Insank mengatakan pengajuan tahanan kota itu berdasarkan pasal 31 KUHAP. Selain itu, dia mengatakan pengajuan itu juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan terhadap Ratna yang hampir berusia 70 tahun.

Kata Insank, Ratna juga masih mengonsumsi obat-obatan terkait kondisi kesehatannya. "Kalau sampai harus berada di Rutan tentunya secara fisik maupun mentalnya bisa terpengaruh dengan usia lanjutnya kan," ujar Insank di Mapolda Metro Jaya.

Meski demikian, Insank tak menyebutkan obat-obatan yang dikonsumsi oleh Ratna. Dia mengatakan baru akan menanyakan hal tersebut kepada Ratna hari ini.

Insank mengatakan anak-anak Ratna juga akan menjadi penjamin supaya Ratna tidak melarikan diri jika permintaan menjadi tahanan kota itu dikabulkan. "Kami menjamin juga bahwa akan mempermudah jalannya proses hukum ini," katanya.

Sejak resmi ditahan pada Jumat (05/10/2018) malam, Insank mengatakan Ratna tak pernah menyampaikan keluhannya terkait situasi rutan dan kondisinya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X