JAKARTA, KRJOGJA.com - Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin berencana mengajukan permohonan kepada Polda Metro Jawa agar kliennya itu menjadi tahanan kota. Rencananya pengajuan itu akan dilakukan, Sabtu (06/10/2018).
"Iya, kita kan punya hak kan untuk melakukan itu. Kan masih mau diperiksa kembali juga hari ini," ujarnya.
Ratna Sarumpaet ditangkap Polisi di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak bertolak ke Cile, Kamis (04/10/2018) malam kemarin. Ratna Sarumpaet disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. (*)