Pengacara Minta Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota

Photo Author
- Sabtu, 6 Oktober 2018 | 20:29 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin berencana mengajukan permohonan kepada Polda Metro Jawa agar kliennya itu menjadi tahanan kota. Rencananya pengajuan itu akan dilakukan, Sabtu (06/10/2018).

"Iya, kita kan punya hak kan untuk melakukan itu. Kan masih mau diperiksa kembali juga hari ini," ujarnya.

Ratna Sarumpaet ditangkap Polisi di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak bertolak ke Cile, Kamis (04/10/2018) malam kemarin. Ratna Sarumpaet disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE.  Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X