Terpidana Mati Dinilai Mengulur Waktu Eksekusi

Photo Author
- Sabtu, 29 September 2018 | 20:34 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Jaksa Agung M Prasetyo mengakui terpidana mati kasus narkotika mengulur waktu eksekusi lewat pengajuan grasi dan Peninjauan Kembali (PK). Ia menyebut setiap terpidana diperbolehkan mengajukan PK lebih dari satu kali dan begitupula untuk grasi. Hal itu sudah diatur dalam perundangan.

"Saya tidak hapal jumlah [terpidana mati]-nya, tapi yang jelas mereka berusaha mengulur waktu. UUD beri peluang untuk itu," jelas Prasetyo.

Peluang dari perundangan itu, lanjutnya, berbentuk ketiadaan batasan waktu pengajuan grasi dan PK. "Grasi tidak dibatasi waktunya. Ini jadi masalah atau kendala kita. Jadi harus hati-hati," ucapnya.

Untuk selanjutnya, Prasetyo menyebut eksekusi akan dilakukan setelah proses hukum tuntas. Pihaknya saat ini sedang menalaah sejumlah proses hukum. "Jadi ya kita akan tunggu. Lebih cepat lebih baik," ucapnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X