PN Jakpus Tidak Putuskan Juniver Girsang Ketua DPN PERADI yang Sah

Photo Author
- Jumat, 14 September 2018 | 11:32 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menyatakan tidak berwenang mengadili Gugatan Perhimpunan Advokat Indonesia dibawah pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan terhadap DPN Peradi yang dipimpin Juniver Girsang no. 683/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst.

Ketua majelis hakim Budhy Hertantiyo dalam amar putusannya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NO= Niet Ontvankelijk Verklaard). "Menolak  eksepsi tergugat (Juniver Girsang) yang menyatakan Munas Pekan Baru yang mengangkat Fauzie Yusuf Hasibuan ketua umum PERADI tidak sah," kata Budhy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.

Budhy menjelaskan keputusan penolakan ini dikarenakan majelis sepakat dengan keterangan saksi ahli dari Penggugat (Peradi Fauzi Hasibuan) yang menyatakan keabsahan Ketua Umum tidak ditentukan oleh pemerintah melainkan keputusan Munas sesuai yang diatur dalam Anggaran Dasar Organisasi.

Menanggapi putusan tersebut Sekretaris jenderal Dewan Pimpinan Nasional PERADI Thomas E.Tampubolon menghormati keputusan tersebut. "Kita menghormati putusan ini akan tetapi kita akan melakukan banding," tegas Thomas dalam pernyataannya, Kamis (13/9/2018). Dasar pengajuan banding, ujarnya, dikarenakan Mahkamah Advokat tidak diatur dalam UU Advokat dan Anggaran Dasar PERADI.

"Jadi bagaimana bisa pengadilan menyerahkan perselisihan kepengurusan kepada lembaga yang tidak ada," katanya seraya menambahkan, putusan ini absurd dan tidak bersesuaian, awalnya hakim menyatakan sah tidaknya suatu kepengurusan organisasi bukan berdasarkan pengakuan pemerintah, tapi berdasarkan munas yang dilaksanakan sesuai AD Organisasi.

Menanggapi pemberitaan tentang PN Jakpus memutuskan Juniver Girsang sebagai Ketua Umum Peradi yang sah periode 2015-2020, menurut Thomas berita tersebut tidak benar karena telah terjadi pemutar balikan keputusan persidangan dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

"Ini jelas hakim menyatakan tidak berwenang mengadili dan telah menolak semua eksepsi yang diajukan Juniver Girsang seperti kami jelaskan tadi," tegasnya. Dengan adanya putusan ini, ia mengimbau seluruh anggotanya untuk tidak terpengaruh pemberitaan yang tidak benar tersebut. (Ful)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X