JAKARTA, KRJOGJA.com - Presiden Joko Widodo menyatakan tetap berkomitmen dalam menangani permasalahan Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, hal itu sebagai upaya pemenuhan HAM bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Kami juga harus memberikan perhatian kuat pada upaya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan penegakan HAM," kata Jokowi.
Jokowi menyatakan keseriusan terhadap permasalahan HAM membuat pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2015-2019.
"Pemerintah berupaya mempercepat penyelesaian kasus-kasus HAM masa lalu serta meningkatkan perlindungan HAM agar kejadian yang sama tidak terulang lagi," ucap mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Melalui Perpres ini, Presiden merevisi susunan Sekretariat Bersama RANHAM dengan memasukkan Kementerian Luar Negeri bersama Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
Rencana aksi yang dimaksud meliputi optimalisasi koordinasi pelaksanaan aksi HAM di lingkup kementerian dengan penanggung jawab masing-masing Menko dan ukuran keberhasilan adalah tersedianya laporan pelaksanaan Aksi HAM. (*)