Dapat Remisi, Ahok Bakal Bebas Sekitar April 2019

Photo Author
- Jumat, 17 Agustus 2018 | 16:31 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Pihak Dirjen Pas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sri Puguh Budi Utami menyampaikan, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendapatkan remisi Kemerdekaan RI. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mendapat pengurangan masa tahanan selama dua bulan dan diperkirakan bebas pada April 2019.

 

"Sesuai syarat subtansi administrasi, yang bersangkutan mendapatkan remisi 2 bulan. Berdasarkan catatan kami setelah dikurangi remisi, bulan empat 2019. Tahun depan sekitar bulan April 2019 bebas," tutur Sri dalam keterangannya kepada media, Jumat (17/8/2018).

 

Menurut dia, masa tahahan Ahok masih dapat berkurang lagi. Khususnya saat mendapatkan remisi pada 25 Desember 2018 mendatang.

"Kalau ada remisi Natal bisa dikurangi lagi," jelas dia.

 

Sri menyebut, secara hitung-hitungan masa tahanan Ahok tidak dapat berakhir di tahun 2018 ini. Dipastikan tahun 2019 mantan Bupati Belitung itu baru dapat bebas dari jeruji besi. "Nanti 2019 (bebas), sesuai catatan di kami," Sri menandaskan.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X