102.976 Napi Bakal Terima Remisi

Photo Author
- Jumat, 17 Agustus 2018 | 14:14 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Sebanyak 102.976 narapidana mendapatkan pengurangan pidana (remisi) pada peringatan 73 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus. Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif terutama yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan para narapidana menerima Remisi Umum (RU) sebanyak satu-enam bulan dan 2.200 di antaranya langsung menghirup udara bebas.

Sri menjelaskan remisi selayaknya menjadi harapan bagi narapidana sehingga mereka menyadari akan pentingnya menegakkan integritas selama menjalani pidana. Sebaliknya, apabila melakukan pelanggaran, sanksi tegas akan ditegakkan.

Pemberian remisi kepada narapidana juga telah menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp118 miliar.

Hingga saat ini, jumlah Warga Binaan Pemasyarakaan (WBP) yang menghuni 522 lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Indonesia berjumlah 250.181 yang terdiri dari 176.410 narapidana dan 73.771 tahanan, sedangkan daya tampung yang tersedia hanya untuk 120.818 orang. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X