SELANDIA BARU, KRJOGJA.com - Selandia Baru melarang orang asing membeli properti di negaranya. Larangan itu dimuat dalam perubahan Undang-undang soal Investasi Luar Negeri yang membatasi pasar perumahan Selandia Baru.
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern berjanji untuk menekan pembelian properti oleh orang asing. Hal ini dikarenakan lonjakan harga properti yang membuat banyak masyarakat setempat tidak mampu memiliki properti di negaranya sendiri.
"Jika Anda punya hak untuk tinggal di Selandia Baru secara permanen, Anda punya hak untuk membeli di sini. Kami percaya itu hak asasi orang Selandia Baru untuk membeli rumah," ujar Menteri Perdagangan Selandia Baru David Parker.
Demographia, Lembaga Kebijakan Publik Selandia Baru menyebut Auckland sebagai kota terbesar di Selandia Baru telah menjadi salah satu tempat paling terjangkau di dunia untuk membeli rumah. Namun, harga rumah meningkat hampir dua kali lipat selama beberapa dekade terakhir. Bahkan, bank sentral setempat mengungkap kenaikan harga rumah sepanjang tahun ini telah mencapai 5 persen. (*)