JAKARTA, KRJOGJA.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengharapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Syaruddin harus dapat menyelesaikan masalah tenaga honorer sebelum menggelar seleksi penerimaan CPNS 2018.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo menyampaikan, Rabu (15/8/2018) dalam keterangannya. Firman menuturkan, hal ini penting mengingat pada 2018 sebagai tahun politik. Selain itu, sekaligus mencegah aksi demo dari tenaga honorer tersebut ke depan.
CPNS 2018 ini memang seharusnya bisa fokus pada masalah honorer (K2) ini, terutama sebagai tindakan mencegah aksi demo dan juga boycott. Karena penyuluh pertanian lapangan (PPL) ini mereka juga punya pengaruh besar," tutur dia.
Lantaran Firman mengatakan, peraturan pemerintah (Permen) yang melarang tenaga honorer yang berumur di atas 35 tahun menjadi PNS melanggar undang-undang (UU). Kata Firman, Permen tersebut justru tidak disebutkan dalam undang-undang itu sendiri.
"Permen yang dibuat pemerintah sebelumnya terkait, ASN ini, sebetulnya tidak diatur dalam undang-undang. Jadi sebetulnya juga melanggar," ujar dia.
Oleh karena itu, Firman menyarankan agar Menteri PANRB yang baru dapat mencabut Permen tersebut. "Sangat bisa, jadi MenpanRB bisa mengajukan usul ke Pak Presiden untuk hal ini agar kemudian dicabut karena bertentangan dengan undang-undang," kata Firman.(*)