BAPEK Pecat 18 PNS Secara Tak Hormat

Photo Author
- Selasa, 31 Juli 2018 | 10:22 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com  -  Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) kembali melakukan sidang untuk memberikan pertimbangan terhadap 21 kasus pelanggaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari sejumlah instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. 

Dari jumlah itu,18 orang diantaranya diberi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS),   sedangkan tiga  PNS yang dikenai sanksi turun pangkat 3 tahun. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur selaku Ketua BAPEK  mengungakpakan, ada 11 orang dari 8 instansi pemerintah pusat dan 8 orang dari 7 pemerintah daerah yang di berhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri. Sedangkan 3 PNS diberikan sanksi turun pangkat selama 3 tahun baik dari instansi pusat maupun pemerintah daerah. 

"Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan  karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN," tegas Menteri Asman usai sidang yang berlangsung di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (30/07). 

Tercatat ada 16  orang yang kebanyakan bolos lebih dari lebih dari 46 hari, dua orang menjadi calo CPNS, penyalahgunaan narkotika, melakukan pungli, pemalsuan dokumen CPNS, cerai tanpa ijin pejabat yang berwenang, hingga ada juga yang melakukan penggelapan uang titipan biaya nikah.

Sidang tersebut dihadiri oleh Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, pejabat dari Kejaksaan Agung RI,  Badan Intelijen Nasional (BIN), Kementerian Hukum dan HAM, Pengurus KORPRI, serta BKN. (Ati)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X