JAKARTA, KRJOGJA.com - Pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) akan ditutup atau berakhir pada Selasa 17 Juli 2018. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun memastikan tak akan memberikan kompensasi waktu bagi partai politik (parpol) yang belum mendaftarkan kadernya.
"Tidak akan ada kompensasi waktu. Dalam peraturan KPU pendaftaran calon itu 4-17 Juli 2018. Di hari terakhir kita akan memberikan waktu hingga pukul 00.00 WIB," tegas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (16/07/2018).
Ilham mengatakan, sejatinya KPU sangat mengharapkan agar para parpol tidak mendaftarkan bacalegnya di hari terakhir. Sebab, proses verifikasi itu lumayan memakan waktu lama. "Karena pertama Nasdem ini aja masih kita verifikasi soal B1, B2, B3. Ini lama karena kita ingin memastikan bahwa seluruh caleg diisi oleh calon perempuan 30 persen sesuai dengan KPU," papar dia.
Ia menegaskan, bahwa konsekuensi parpol yang tidak mendaftar hingga di waktu terakhir pendaftaran berakhir, maka para calegnya tidak akan bisa didaftarkan. “Tidak bisa mendaftarkan calon. Sesimpel itu,†beber Ilham. (*)