Tersangka KPK Ini Justru Menang Mutlak di Quick Count Pilbup Tulungagung

Photo Author
- Kamis, 28 Juni 2018 | 10:13 WIB

TULUNGAGUNG, KRjogja.com – Hasil hitung cepat pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Tulungagung 2018 untuk sementara menempatkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Syahri Mulyo – Marwoto Bhirowo unggul atas lawannya paslon nomor 1 Margiono – Eko Prisdianto.

Berdasarkan data hasil quick count yang dirilis Tulungagung Instute, paslon yang diusung PDI Perjuangan ini unggul 59,97 persen atas lawannya yang diusung 9 partai politik yakni PKB, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Hanura, PAN, PKS, PPP dan PBB, dengan perolehan 40,03 persen suara.

Dari 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Tulungagung, paslon Sah-To unggul di 15 kecamatan, sementara Paslon Margiono – Eko Prisdianto hanya unggul di 3 kecamatan yakni Campurdarat, Kauman, dan Pakel.

Menariknya, salah satu calon Bupati yakni Syahri Mulyo harus mendekam di jeruji besi pasca tertangkap oleh KPK dalam pengembangan kasus suap yang menyeret Kepala Dinas (Kadis) PU, Bina Marga, dan Cipta Karya Pemkab Tulungagung, Sutrisno dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu 6 Juni 2018 di Pendopo Pemkab Tulungagung.

Syahri Mulyo telah dinyatakan bersalah dalam sejumlah suap di beberapa proyek yang dikerjakan Dinas PU. Ia pun harus ditahan komisi antirasuah bersama Wali Kota nonaktif Blitar Samanhudi Anwar yang juga ditangkap tak begitu lama dengan penangkapan Sutrisno, selaku Kadis PU. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X