JAKARTA, KRJOGJA.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap membuka pelayanan pada hari H pelaksanaan Pilkada serentak, Rabu (27/6/2018).
Sesditjen Dukcapil Kemendagri, Dr. I Gede Suratha dalam keterangannya mengatakan, itu merupakan instruksi langsung melalui Permendagri nomor 19 tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan sebagai tindak lanjut perintah Presiden untuk memberikan pelayanan kependudukan yang cepat dan prima kepada masyarakat.
Baca Juga: Beri Legitimasi, Sertifikasi Bagi Mubalig Segera Dilakukan
“Juga berperan dalam desk pemungutan suara atau call center guna merespon permasalahan identitas kependudukan pemilih,†kata I Gede, Minggu (24/6/2018).
Selain itu, juga melakukan perekaman warga binaan dalam rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas), serta menerbitkan e-KTP atau surat keterangan pengganti e-KTP bagi penduduk berusia 17 tahun dan telah memberikan data pada pelaksanaan pemilihan berpedoman pada Surat Dirjen Dukcapil nomor 471.13/6398/Dukcapil tanggal 6 April 2018.
“Kami juga menyiapkan rekap data surat keterangan pengganti e-KTP yang telah diterbitkan, serta memfasilitasi KPUD dalam rangka melakukan pengecekan terhadap NIK dan keaslian e-KTP melalui akses data kependudukan,†tandas dia.(*)