JAKARTA, KRJOGJA.com - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menyatakan bahwa pemerintah bakal menetapkan hari libur nasional pada hari pemungutan suara Pilkada serentak 2018. Pemungutan suara Pilkada 2018 di 171 daerah akan dilaksanakan serentak pada 27 Juni mendatang.
"Sedang disiapkan Keppresnya oleh Setneg. Judul Rancangan Keppres Libur Pilkada Serentak 2018, sedang disiapkan pemerintah," ujarnya melalui keterangnnya, Jumat (22/6/2018).
Bahtiar mengatakan bahwa peraturan tentang hari libur nasional saat pemungutan suara pernah diterapkan pada Pilkada sebelumnya, yakni 2015 dan 2017. Kala itu, pemerintah menerbitkan Keppres No. 25 tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Begitu pula pada pilkada 2017. Pemerintah menerbitkan Keppres No. 3 tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Pada 15 Februari sebagai Hari Libur Nasional," katanya.(*)