PN Jakarta Jatuhkan Vonis Mati untuk Aman Abdurrahman

Photo Author
- Jumat, 22 Juni 2018 | 14:20 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Majelis hakim PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018) menjatuhkan hukuman pidana mati kepada Oman Rochman alias Aman Abdurrahman, terdakwa kasus bom Thamrin. Polisi bersiaga untuk mengantisipasi segala kemungkinan.

Kabagpensat Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Yusri Yunus dalam ketarangannya mengatakan, beberapa daerah yang dinilai rawan juga dalam pantauan khusus. Fungsi intelijen pun ditingkatkan.

"Kita patroli-patroli di daerah-daerah rawan. Kemudian penegakan hukum tetap jalan dari tim densus 88 termasuk teroris yang kemarin-kemarin ditangkap," kata Yusri.

Ia melanjutkan, Polri saat ini juga terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait upaya pencegahan tindak pidana terorisme. Salah satunya bersama BNPT sehubungan upaya deradikalisasi.

"Kita punya program dari densus dari kepolisian dari BNPT. Ada pencegahan dan pendekatan agar masyarakat juga tidak terpapar paham radikal," imbuh dia.

Polri akan memastikan vonis mati terhadap Aman Abdurrahman tak menimbulkan ekses.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X