Sidang Aman Abdurrahman Dilarang Disiarkan ‘Live’

Photo Author
- Kamis, 21 Juni 2018 | 20:23 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Polisi melarang sidang kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrahman disiarkan secara langsung oleh media. Sidang digelar besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan vonis.

"Yang pasti untuk live tak diadakan dulu, nanti kepolisian akan mengadakan pengecekan di depan (pengadilan) dengan bagian dari humasnya pengadilan," Wakapolres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Budi Sartono.

Budi mengatakan pelarangan siaran langsung sidang Aman itu telah berpedoman pada Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terbit pada 8 Juni lalu. Isinya supaya lembaga penyiaran tak menyiarkan proses persidangan kasus terorisme.

Ia bersama pihak pengadilan ingin memastikan bahwa sidang Aman esok tak ada lembaga penyiaran yang melakukan siaran langsung demi kelancaran proses persidangan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X