JAKARTA, KRJOGJA.com - Kendati dikritik banyak pihak, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa pelantikan M. Iriawan sudah sesuai aturan. Karena itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan siap menghadapi hak angket yang digulirkan DPR. Dia menyatakan siap hadir jika dipanggil DPR untuk memberikan keterangan.
“Keputusan saya sudah sesuai dengan undang-undang,†tegas dia dalam keterangannya, Selasa (19/6/2018).
Menurut dia, dari argumen yang dibangun DPR, seolah-olah yang dilantik sebagai Pj gubernur Jabar adalah anggota kepolisian. DPR merujuk pasal 28 ayat 3 Undang-Undang 2/2002 tentang Polri.
Padahal, menurut Mendagri, pasal itu mengatur anggota polisi yang hendak bertugas di luar institusi Polri. Namun, ada pengecualian pada PP 21/2002 yang menyebutkan bahwa beberapa lembaga negara dapat diisi anggota TNI-Polri tanpa harus berhenti sebagai anggota polisi, termasuk jabatan Sestama Lemhannas.
Contohnya Irjen Pol Carlo Brix Tewu yang pernah menjadi Pj gubernur Sulawesi Barat pada 2017. Dia merupakan polisi aktif yang menjabat staf ahli Menko Polhukam setingkat pejabat tinggi madya.
Selain itu, lanjut politikus PDIP tersebut, pasal 201 UU 10/2006 menyebutkan bahwa yang diangkat sebagai Pj gubernur adalah pejabat tinggi madya.
“Jadi, siapa pun yang pada posisi jabatan tinggi madya memenuhi syarat menjadi Pj gubernur, termasuk Sestama Lemhannas,†terangnya.(*)