JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan tidak melarang masyarakat menerbangkan balon udara. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk terbangkan balon udara.
Syarat yang harus dipenuhi itu, menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso, Pertama balon udara yang diterbangkan oleh masyarakat harus berada pada batas ketinggian yang sudah diatur yakni 150 meter.
"Harus juga diikat ditambatkan dengan tali agar tidak terbang dengan bebas," ujar dia dalam keterangannya, Minggu (17/6/2018).
Tak hanya itu, aktivitas menerbangkan balon udara harus sebisa mungkin berada cukup jauh dari lingkungan Bandara. Jarak aman yang ditetapkan adalah dalam radius 15 kilometer dari Bandara.(*)