JAKARTA, KRJOGJA.com - Sebanyak 1.001 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, mendapat remisi Idul Fitri 1439 H.
Penerima remisi didasarkan pada aturan yang mengikat masing-masing narapidana menurut jenis tindak pidana umum, pidana khusus, maupun narkotik.
"Kami harus melihat aturan yang mengikat. Jadi tidak sembarangan memberi remisi," ujar Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas I Cipinang Prayoga.
Meskipun mayoritas narapidana beragama Islam, hanya sepertiganya saja yang mendapat pengurangan masa hukuman pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
"Setelah diberi remisi, dua orang narapidana langsung bebas hari ini. Keduanya terpidana kasus kriminal umum," tutur Prayoga. (*)