Seribu Napi Cipinang Dapat Remisi Khusus

Photo Author
- Sabtu, 16 Juni 2018 | 06:14 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Sebanyak 1.001 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, mendapat remisi Idul Fitri 1439 H.

Penerima remisi didasarkan pada aturan yang mengikat masing-masing narapidana menurut jenis tindak pidana umum, pidana khusus, maupun narkotik.

"Kami harus melihat aturan yang mengikat. Jadi tidak sembarangan memberi remisi," ujar Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas I Cipinang Prayoga.

Meskipun mayoritas narapidana beragama Islam, hanya sepertiganya saja yang mendapat pengurangan masa hukuman pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

"Setelah diberi remisi, dua orang narapidana langsung bebas hari ini. Keduanya terpidana kasus kriminal umum," tutur Prayoga. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X