JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga memperoleh Tunjangan Hari Raya ( THR) Idul Fitri. Hal tersebut untuk menampik sejumlah anggapan bahwa DPR tidak pernah menerima THR Idul Fitri.
"Pimpinan dan anggota (DPR) memperoleh THR juga," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani saat ditemui di Gedung DPR-MPR, Jakarta, Kamis (31/5/2018).
Askolani melanjutkan, pemberian THR tahun ini disamakan dengan tahun tahun sebelumnya. Namun untuk pencairannya akan disesuaikan dengan aturan terbaru pemerintah mengenai pencairan THR.
"Besarannya sesuai dengan ketentuan. Besarannya saya enggak tahu tahun ini, enggak hapal angkanya. Besarannya sama-sama sama tahun lalu dan sesuai dengan ketentuan. Ada PP-nya," jelasnya.(*)