SANGGAU, KRJOGJA.com - Sebanyak 118 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diduga ilegal dideportasi dari Sarawak, Malaysia hari ini. Para TKI laki-laki dan perempuan ini dipulangkan menggunakan tiga bus melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat
Dari 118 TKI yang dipulangkan, 114 TKI pulang karena dideportasi dan 4 repatriasi. Repatriasi merupakan pemulangan WNI atau pekerja migran Indonesia yang bermasalah melalui shelter Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).
Koordinator P4TKI Entikong, Roni Firman Ramdani menuturkan, prosedur penanganan para TKI ini melibatkan berbagai macam instansi lintas sektor. Pertama melalui KJRI yang melakukan pendampingan sampai ke PLBN Entikong, kemudian pihak imigrasi akan melakukan interview dan pendataan lebih lanjut.
“Nanti teman-teman dari imigrasi akan melakukan pendataan, pengecapan paspor kalau paspornya masih aktif, dan ada pemeriksaan barang bea cukai. Setelah itu akan dibawa ke LTSA (Layanan Terpadu Satu Atap), nanti di sana akan dilakukan interview per orang,†jelas Roni kepada Okezone di PLBN Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu (27/5/2018).
Setelah didata, baru akan diketahui biodata dan kasus yang membuat mereka dideportasi oleh pemerintah Malaysia. Jika hasil pendataan telah selesai, maka para TKI akan dipulangkan ke daerah asalnya melalui Dinas Sosial di kota Pontianak. (*)