Tenaga Honorer Bakal Dapat THR

Photo Author
- Sabtu, 26 Mei 2018 | 15:17 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada tenaga honorer, seperti satpam, pengemudi, dan petugas kebersihan. Namun, ia memberi isyarat bahwa tenaga honorer penerima THR hanya mereka yang bekerja di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Untuk tenaga honorer non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan THR yang diangkat oleh pejabat kepegawaian, seperti dokter PTT, bidan PTT, dan tenaga penyuluh KB. "Untuk pegawai non-PNS yang diangkat oleh kepala satuan kerja, seperti sopir, satpam, pramubakti, sekretaris diberikan THR sesuai alokasi DIPA, kontrak kerja dan SK," terang Sri Mulyani.

Tenaga honorer non-PNS pemerintah daerah, seperti cleaning service dan sopir yang berasal dari perusahaan outsourcing menerima THR sesuai kebijakan perusahaan. Namun, honorer yang tidak berasal dari perusahaan outsourcing akan menjadi tanggungjawab Kementerian/Lembaga terkait.

Terkait THR untuk guru daerah, kebijakan THR tidak termasuk tunjangan profesi guru atau tunjangan khusus guru di daerah terpencil. Pemerintah Provinsi dapat memberikan tunjangan perbaikan penghasilan kepada PNS daerah, termasuk guru, berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X