JAKARTA, KRJOGJA.com - Anas Urbaningrum, menilai putusan kasasi oleh mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar tiga tahun lalu tidak tepat. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu lantas mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
"Seluruh putusannya menurut saya tidak kredibel. Kalau pak Artidjo mengerti persis, saya yakin pak Artidjo akan menyesal dengan putusannya itu," kata Anas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/05/2018).
Terkait kasus ini, Pengadilan Tipikor Jakarta awalnya menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Anas. Ia terbukti menerima uang gratifikasi proyek P3SON senilai Rp20 miliar.
Atas tindakannya itu, Anas dijerat pasal 12 huruf a dan pasal 11 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUH Pidana. Selain itu, Anas dianggap melanggar pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang. (*)