KLHK Bangun Fasilitas Pengolahan Emas Tanpa Merkuri

Photo Author
- Rabu, 23 Mei 2018 | 14:09 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata pada tanggal 20 September 2017 melalui Undang – Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata tentang Merkuri. 

Konvensi ini mendorong Indonesia untuk melakukan pengurangan maupun pemusnahan (phase out) merkuri dan turunannya yang digunakan, emisi, dan lepasannya ke lingkungan pada Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 Konvensi Minamata.

Menindaklanjuti amanat UU Nomor 11 Tahun 2017 dan penghapusan penggunaan merkuri pada PESK sebagai program prioritas nasional, KLHK yang diwakili oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati, menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun dengan Bupati Kotawaringin Barat , Bupati Luwu, Bupati Lombok Barat di  Ruang Kalpataru Kantor KLHK, Jakarta, Senin (21/5/2018).

Fasilitas pengolahan emas bebas merkuri ini akan dibangun di 3 (tiga) lokasi diantaranya Desa Pelangan - Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat; Desa Sambi – Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat; Desa Kadundung – Kecamatan  Latimojong, Kabupaten Luwu. Wilayah ini dipilih karena besarnya potensi dampak pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh merkuri dan lokasi tersebut berada di lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat

Vivien menyatakan bahwa kerjasama yang dilakukan ini dapat didukung oleh pemerintah Kabupaten dan bantuan ini harus memenuhi persyaratan teknis diantaranya berada di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

"Bantuan ini diharapkan dapat mengurangi dan mengendalikan dampak merkuri yang masuk ke perairan yang pada akhirnya akan sampai ke tubuh kita. Jangan sampai kita menggadaikan hak-hak generasi mendatang akibat dampak penggunaan merkuri," ungkap Vivien.

Bupati menyatakan terima kasih dan dukungan atas perhatian dan bantuan pemerintah pusat berupa fasilitas pengolahan emas bebas merkuri dalam upaya meniadakan penggunaan merkuri pada pengolahan emas pada PESK. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X