Negara Lain Keluarkan Travel Advice, Ini Sikap Kemenpar

Photo Author
- Senin, 14 Mei 2018 | 19:11 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Pariwisata, Guntur Sakti menilai 'Travel Advice' yang dikeluarkan oleh beberapa negara (Inggris, Australia, Amerika, Tiongkok, Hong Kong, Singapura, dan Irlandia) sebagai kewajiban negara untuk melindungi warganya yang berada di negara lain. Namun travel advice tersebut bukan sebagai larangan berkunjung  Indonesia atau travel warning. 

"Travel advice tersebut bukan sebagai larangan berkunjung  Indonesia atau travel warning. Tapi hanya swbuah kewajiban negara untuk melindungi warganya yang berada di negara lain. Kami menghargai itu,” kata -Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Pariwisata, Guntur Sakti di Jakarta, Sejin (14/5).

Menurut Guntur pemerintah Indonesia juga pernah mengeluarkan Travel Advice untuk warga negara Indonesia di Perancis ketika terjadi serangan teror Charlie Hebdo pada tahun 2015. 

Menyinggung tentang  Tim Manajemen Krisis Kepariwisataan( MKK), pasca bom di Surabaya, Guntur mengatakan, telah dan akan terus melakukan pemantauan serta berkoordinasi dengan semua pihak untuk memastikan ekosistem pariwisata dalam keadaan kondusif khususnya kesiapan aksesibilitas, amenitas dan atraksi di Jawa Timur dan Surabaya pada khususnya berjalan normal. (Lmg)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X