PKB Siap Terima Mantan Anggota HTI

Photo Author
- Rabu, 9 Mei 2018 | 17:35 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan siap menampung bekas kader maupun simpatisan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) usai putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan pencabutan badan hukum organisasi tersebut. 

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengatakan sikap partainya itu sudah dilakukan jauh hari sebelum polemik pencabutan badan hukum HTI diproses di pengadilan. "Sejak jauh sebelum dibawa ke pengadilan, saya sudah menyampaikan bahwa sebagai hak warga negara apalagi juga pengikut HTI tentu harus diterima semua kalangan," kata Muhaimin.

Meski demikian, Cak Imin sapaan karib Muhaimin, mengatakan keputusan majelis hakim PTUN DKI Jakarta tidak memberangus hak politik dari para kader HTI. "Enggak (memberangus hak politik). Yang penting enggak melanggar Pancasila, UUD 1945, NKRI," katanya.

Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta sebelumnya menolak gugatan HTI soal pembubaran organisasi massa tersebut oleh pemerintah. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, HTI dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X