Soal Pembubaran HTI, MUI Minta Hormati Putusan PTUN

Photo Author
- Selasa, 8 Mei 2018 | 09:36 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Majelis Utama Indonesia (MUI ) mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memutuskan mengesahkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). 

Demikian Zainut Tauhid Zaadi Wakil Ketua Umum MUI di Jakarta Senin (7/5 2018) Majelis hakim berketetapan bahwa SK Kemenkumham tentang pembubaran HTI sesuai dengan aturan.

MUI berpendapat bahwa  hakim memiliki kewenangan dan hak prerogatif untuk menilai dan memutus perkara. Tidak ada satu kekuatan yang dapat mengintervensi karena hakim memiliki independensi dan kemerdekaan dalam memutus sebuah perkara. 

Dengan ditolaknya gugatan HTI terhadap pemerintah ini,  Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.

Majelis hakim menilai surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.

MUI mengimbau kepada pihak HTI untuk bisa menerima putusan hakim tersebut dengan lapang dada. Jika HTI tidak puas dengan keputusan tersebut, HTI dapat menempuh jalur hukum melalui banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang ada. (Ati)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X