Pengusaha Wajib Bayar THR Seminggu Sebelum Lebaran, Ini Kata Menaker

Photo Author
- Jumat, 20 April 2018 | 07:50 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh sudah merupakan tradisi. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya jelang hari raya.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dalam keterangannya mengatakan, pembayaran THR 2018 dilakukan tujuh hari sebelum Lebaran. Pernyataan tersebut juga untuk menegaskan tidak adanya imbauan pembayaran THR dipercepat.

"Tidak ada imbauan dipercepat. Yang ada THR harus dicairkan seminggu sebelum Lebaran," ujar Hanif, Kamis (19/4/2018).

Hanif mengatakan, sama seperti tahun-tahun sebelumnya, perusahaan yang terlambat menyalurkan THR kepada pekerja atau pekerja akan dikenai sanksi denda.

"Sudah ada sanksinya bisa kena denda dan wajib bayar THR penuh. (Denda) Angkanya saya lupa berapa," tandasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X