JAKARTA, KRJOGJA.com - Pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh sudah merupakan tradisi. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya jelang hari raya.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dalam keterangannya mengatakan, pembayaran THR 2018 dilakukan tujuh hari sebelum Lebaran. Pernyataan tersebut juga untuk menegaskan tidak adanya imbauan pembayaran THR dipercepat.
"Tidak ada imbauan dipercepat. Yang ada THR harus dicairkan seminggu sebelum Lebaran," ujar Hanif, Kamis (19/4/2018).
Hanif mengatakan, sama seperti tahun-tahun sebelumnya, perusahaan yang terlambat menyalurkan THR kepada pekerja atau pekerja akan dikenai sanksi denda.
"Sudah ada sanksinya bisa kena denda dan wajib bayar THR penuh. (Denda) Angkanya saya lupa berapa," tandasnya.(*)