Soal THR, Ini Permintaan Menhub kepada Kemenaker

Photo Author
- Jumat, 13 April 2018 | 19:25 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) maksimal "H-7" Lebaran 2018. 

"Kami sudah mengkoordinasikan dalam hal pemberian THR dapat diberikan maksimal pada 'H-7' untuk memberikan pilihan mudik lebih awal," ujar Menhub Budi Karya Sumadi dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Lebaran 2018 di Jakarta, Jumat (13/04/2018). Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2018 dihadiri oleh Asisten Operasi Kapolri serta instansi terkait seperti Kemenko Bidang Kemaritiman, Kementerian PUPR, Kementerian Ketenagakerjaan, TNI, Basarnas, BUMN sektor transportasi, dan sejumlah operator jasa transportasi.

Menhub mengatakan, langkah tersebut sebagai upaya untuk mengantisipasi mengurai kepadatan arus mudik Lebaran agar masyarakat bisa lebih cepat pulang ke kampung halaman dan tidak menumpuk di hari-hari puncak mudik yang biasanya jatuh pada "H-3".

Selain itu, Menhub juga mengusulkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengatur pelaksanaan libur sekolah dapat dilakukan seoptimal mungkin sebelum Idul Fitri untuk mendistribusikan dan mengurangi kepadatan lalu lintas. Ia menambahkan dengan upaya penyebaran hari libur, diharapkan akan memecah konsentrasi kepadatan di waktu-waktu tertentu.

Menhub juga memerintahkan kepada jajarannya untuk menangani kemacetan dengan melaukan rekayasa lalu lintas untuk di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, menyediakan kereta tambahan untuk Ditjen Perkeretaapian, menambah jumlah kapal dan kapasitas angkut untuk Ditjen Perhubungan Laut dan menambah jam operasi bandara untuk Ditjen Perhubungan Udara.

Sekretaris Jenderal Kemenaker Hery Sudarmanto mengatakan pihaknya akan membahas terlebih dahulu dan mengoordinasikan dengan kementerian terkait. "Kalau memang disepakati ya sebaiknya dilakukan supaya kita tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, kalau padat pada berebut pulang, kalau lengang orang bisa cari waktu, sehingga lebih dipertimbangkan aspek sosialnnya," tuturnya.

Hery mengatakan keputusannya akan dikeluarkan Senin melalui Kepres bersama Kementerian Agama, Kemenaker, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia. (Ati)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X