JAKARTA, KRJOGJA.com - Direktorat Jendral Pehubungan Darat Kementerian Perhubungan kembali mengadakan diskusi dengan para stakeholder taksi online di Kantor Kementerian Perhuhungan. Dalam diskusi kali ini menghadirkan Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Korea Selatan Umar Hadi.
Kedatangan Dubes Indonesia untuk Korsel ini dimaksudkan untuk berbagi pengalaman dengan apa yang dilakukan Korea Selatan dalam mengatur taksi online. Meski Kemenhub sudah memiliki regulasi yaitu Peraturan Menteri Perhuhungan Nomor 108 Tahun 2017, namun perlu berbagai improvisasi.
"Jadi kita mencoba berbagi informasi dengan apa yang dilakukan di Korea Selatan, jadi apa yang bisa kita pertimbangkan untuk diaplikasikan di Indonesia," kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Kemenhub, Kamis (12/4/2018).
Dubes Indonesia untuk Korea Selatan Umar Hadi mengaku apa yang dilakukan di Indonesia saat ini sudah cukup adil dalam mengatur taksi online. Padahal di Korsel sendiri sampai saat ini belum ada aturan khusus tentang keberadaan taksi online.(*)