Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg Tak Langgar UUD 1945

Photo Author
- Senin, 9 April 2018 | 08:58 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menyatakan bahwa rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif tidak bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, larangan tersebut juga tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebelumnya, KPU mencantumkan larangan bagi eks koruptor yang ingin menjadi caleg pada Pemilu 2019 dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD. "Tidak bertentangan dengan UUD (1945) dan UU No. 7 tahun 2017," katanya.

Larangan tersebut, menurut Donal, bukan bentuk pencabutan hak politik terhadap eks koruptor. Oleh karenanya, larangan tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Donal menjelaskan bahwa makna pencabutan hak politik adalah ketika seseorang tidak dapat memperoleh dua jenis hak. Dua hak yang dimaksud Donal, yakni hak untuk memilih dan hak untuk dipilih.

Apabila dilarang menjadi caleg, eks koruptor memang kehilangan hak untuk dipilih. Namun, masih dapat memperoleh haknya untuk memilih. Dengan demikian, larangan tersebut tidak bisa digolongkan sebagai pencabutan hak politik. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X