JAKARTA KRJOGJA.com - Guna mencegah berkembangnya aktifitas dan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) mendesak DPR RI dan Presiden untuk merumuskan norma hukum yang mengatur untuk tidak melegalkan keberadaan komunitas LGBT serta komunitas lain yang memiliki orientasi seksual menyimpang.Â
 "Perilaku LGBT dalam agama Islam itu adalah pidana dan dilaknat. Larangan hubungan seksual sejenis sudah jelas ayatnya dalam Al Qur’an. Pelampiasan nafsu seksual sesama jenis hukumnya zina," tutur Sri Astuti selaku Wakil Ketua Umum ICMI dalam rilis yang diterima KRJOGJA.com Rabu (04/04/2018)
Â
Sri mengingatkan, manusia diciptakan hanya dua kelamin, yakni perempuan dan laki-laki untuk hidup berdampingan dan melakukan pembiakan. Hubungan seksual sejenis yang tidak akan ada pembiakan merupakan aktifitas yang bertentangan dengan fitrah dan norma manusia.Â
Karena itu, Sri menegaskan, pelaku LGBT perlu diberi hukuman berat yang buat jera, demikian juga penganjur, fasilitator, pendonor dan komunitas yang ambil manfaat secara ekonomis dan politis atas kegiatan tersebut. Sehinga orang yang belum melakukan pun menjadi takut untuk melakukannya.
Â
Sri juga mengajak semua pihak agar bekerjasama untuk tidak membiarkan keberadaan aktifitas penyimpangan seksual tumbuh di tengah masyarakat di Indonesia. (Ati)