Aturan THR dan Gaji ke-13 Terbit Lebih Cepat

Photo Author
- Senin, 26 Maret 2018 | 21:11 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Keuangan memastikan aturan terkait gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS akan selesai lebih cepat dirilis dibanding tahun lalu. Hal ini seiring jadwal hari raya Idul Fitri yang maju di tahun ini.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, sesuai jadwal, THR PNS akan dicairkan sebelum Lebaran yang jatuh pada pertengahan Juni. Sementara itu, gaji ke-13 akan disalurkan sebelum tahun ajaran baru sekolah.

"PP-nya akan diselesaikan sekaligus, tetapi pencairannya beda, karena masa sekolah dan lebaran juga beda," kata Askolani.

Ia juga bilang, semua golongan PNS akan mendapat THR dan gaji ke-13 tanpa terkecuali. Hanya saja, ia tak bisa menyebut persentase dari anggaran belanja pegawai tahun ini yang dialokasikan untuk THR dan gaji ke-13 bagi PNS aktif dan pensiunan.

Di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, pemerintah akan menggelontorkan belanja pegawai sebesar Rp356,7 triliun, naik dibandingkan tahun lalu Rp330,9 triliun. Ini sudah termasuk gaji ke-13 dan THR bagi pensiunan PNS. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X